Baru-baru ini, Pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar tipe F1 dan J1, yang memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil tindakan hukum dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Ini berarti mahasiswa asing dapat terus melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa.
Respons Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham menjalin koordinasi yang intens:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menghimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daring agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan pada status hukum.
- LPDP & pemerintah Indonesia bertindak cepat dengan menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi yang dinamissehingga memerlukan update informasi dan kewaspadaan secara berkelanjutan.