Tujuh Fakultas Kedokteran Menentang Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Diskusi oleh 7 Master Besar Fakultas Kedokteran — perwakilan dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis sebagai bentuk keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Masalah yang mereka angkat:

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Implikasinya
    Banyak dokter senior yang juga adalah pengajar di FK dipindahkan, mengganggu operasional rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai mengancam kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar mengingatkan akan potensi penurunan kualitas spesialis dan dokter jika Kolegium kehilangan independensinya, yang pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan tidak bisa diintervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes tanpa partisipasi akademisi merusak desain & pengelolaan pendidikan medis.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pergeseran ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan pendidikan spesialis.”
  • Master Besar Unhas & USU : Menyatakan proses pengambilalihan kurang transparan, berisiko pada kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes

Staf ahli Menkes menyatakan pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan hanya mempertegas koordinasi, bukan pengambilalihan. Tetapi kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Pentingnya Isu Ini:

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kebebasan Kolegium langsung berpengaruh pada mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Penting bagi perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam kurikulum dan pelatihan spesialisasi.
  • Transparansi Kebijakan : Diperlukan keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara, bukan dominasi oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK dari berbagai universitas menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Diperlukan untuk menjaga independensi guna menjaga mutu pendidikan & layanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi